IQNA

RUU Larangan Penistaan Alquran di Denmark Ditinjau

14:02 - November 15, 2023
Berita ID: 3479213
DENMARK (IQNA) - Hari Selasa, Parlemen Denmark mulai meninjau rancangan undang-undang yang mengkriminalisasi penghinaan terhadap kesucian agama; menurut RUU ini, penghinaan terhadap kitab suci dapat mengakibatkan pelakunya dihukum hingga dua tahun penjara.

Menurut Iqna, mengutip Al-Arabiya, Parlemen Denmark akan mempertimbangkan RUU pelarangan penghinaan terhadap Alquran pada hari Selasa.

Pemerintah Denmark mengumumkan bahwa ketegangan yang muncul dalam hubungan negaranya dengan dunia Muslim setelah banyaknya kasus pembakaran Alquran merupakan ancaman bagi keamanan nasional Denmark.

Menurut teks di situs Parlemen Denmark, tujuan RUU ini adalah untuk mencegah perlakuan tidak pantas terhadap teks-teks yang memiliki makna keagamaan bagi suatu komunitas, baik berdasarkan kasus per kasus atau dengan maksud untuk mempublikasikannya dalam skala yang lebih luas dianggap sebagai kejahatan. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman hingga dua tahun penjara.

Menurut statistik kepolisian Denmark, antara 21 Juli - 24 Oktober tahun ini, tercatat 483 kasus pembakaran buku atau pembakaran bendera di Denmark.

Kementerian Kehakiman Denmark mengatakan dalam sebuah pernyataan pada akhir bulan Oktober bahwa RUU ini terbatas sehingga secara khusus menargetkan kesalahan penanganan teks-teks suci yang memiliki urgensi keagamaan; sedangkan pada draf awal, dianggap penodaan terhadap seluruh benda penting keagamaan.

Rancangan awal RUU ini dikritik oleh beberapa politisi, artis, media, dan pakar kebebasan berpendapat yang melihatnya sebagai kembalinya undang-undang penodaan agama yang dicabut pada tahun 2017. Polisi dan pejabat kehakiman juga khawatir bahwa hal ini akan sulit diterapkan.

“Dengan perubahan yang kami usulkan, undang-undang akan lebih mudah bagi polisi dan pengadilan,” kata Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard pada bulan Oktober, mengutip meningkatnya ancaman terhadap Denmark. Undang-undang baru ini akan dimasukkan dalam Bab 12 KUHP Denmark, yang mencakup keamanan nasional.

Pada tahun 2006, setelah penerbitan kartun yang menghina Nabi (saw), gelombang kemarahan anti-Denmark dimulai di dunia Muslim.

Setelah rapat hari ini, rancangan undang-undang yang diusulkan harus dibaca oleh komite, dan kemudian dipresentasikan untuk dua rapat berikutnya dan pemungutan suara akhir.

Dalam beberapa bulan terakhir, terjadi serangkaian insiden penodaan Alquran di depan berbagai kedutaan, termasuk yang mewakili negara-negara mayoritas Muslim, di Denmark, Swedia, dan Belanda.

Tindakan ini telah menimbulkan kemarahan yang meluas dan semakin suramnya hubungan diplomatik antar negara. (HRY)

 

4181740

captcha