“Menurut posting media sosial yang sekarang dihapus oleh Barrons, kafe Holywings menawarkan sebotol alkohol gratis kepada pelanggan bernama Muhammad dan Maria setiap Kamis - asalkan mereka Muslim - jika dia memberikan kartu identitasnya,” menurut IQNA, mengutip Barrons.
Jumat malam, polisi mengidentifikasi enam tersangka, termasuk seorang manajer Holywings dan kepala tim periklanannya, lewat konferensi pers yang disiarkan televisi. Keenamnya mengenakan rompi oranye, yang biasa dikenakan oleh napi di Indonesia, dengan wajah tertutup.
Polisi mengatakan orang-orang itu telah didakwa dengan beberapa pelanggaran, termasuk penodaan agama dan menyebarkan kebencian agama, dan dapat menghadapi hukuman 10 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Setelah protes dan kemarahan publik meningkat, Hollowings meminta maaf, mengklaim bahwa manajemen kafe tidak mengetahui tindakan tersebut. Meskipun minum alkohol tidak dilarang di Indonesia, umat Islam di negara ini mematuhi ajaran Islam dan syariat serta menahan diri dari minum alkohol. (HRY)